JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM terus memantau aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Pandawa. Sebelumnya Kemenkop memberikan pembinaan dan anjuran untuk merombak beberapa elemen kelembagaan termasuk memisahkan diri dari aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan oleh Pendirinya, Nuryanto. Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno, mengatakan, terkait aktivitas menyimpang yang dilakukan KSP Pandawa, Kemenkop sudah melaksanakan pembinaan sejak terbitnya larangan aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan Nuryanto oleh Satgas Waspada Investasi pada 11 November 2016 lalu. “Kita minta beberapa hal diubah termasuk tidak lagi menghimpun dana dan mencampurkan anggota dengan nasabah tawaran investasi yang dilakukan Nuryanto,” tutur Suparno.
Kemenkop evaluasi lagi aktivitas Pandawa Group
JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM terus memantau aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Pandawa. Sebelumnya Kemenkop memberikan pembinaan dan anjuran untuk merombak beberapa elemen kelembagaan termasuk memisahkan diri dari aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan oleh Pendirinya, Nuryanto. Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno, mengatakan, terkait aktivitas menyimpang yang dilakukan KSP Pandawa, Kemenkop sudah melaksanakan pembinaan sejak terbitnya larangan aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan Nuryanto oleh Satgas Waspada Investasi pada 11 November 2016 lalu. “Kita minta beberapa hal diubah termasuk tidak lagi menghimpun dana dan mencampurkan anggota dengan nasabah tawaran investasi yang dilakukan Nuryanto,” tutur Suparno.