KONTAN.CO.ID - SORONG. Kementerian Koperasi dan UKM menyebut secara nasional jumlah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha mikro, kecil (UMK) sudah sebanyak 252.168 lembar. Namun jumlah tersebut terbilang masih rendah dibandingkan dengan jumlah UMK yang ada. Deputi Restrukturisasi Usaha, Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik mengatakan salah satu yang menjadi penghambat terbitnya IUMK tersebut yakni, masih terdapat sebanyak 212 kabupaten/kota yang belum menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang memberikan pendelegasian wewenang kepada Camat. Sedangkan Kabupaten/Kota yang telah menerbitkan peraturan Bupati/Walikota sudah sebanyak 302 kabupaten/Kota. Dan salah satu kabupaten yang belum menerbitkan peraturan dimaksud adalah Kabupaten Sorong, Papua Barat. "Tentunya jumlah IUMK yang telah diterbitkan tersebut masih terlalu rendah dibandingkan dengan jumlah UMKM yang ada," kata Damanik dalam keterangan tertulis yang Kontan.co.id terima pada Rabu (25/10) terkait sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil di Sorong, Papua Barat, Selasa (24/10). Melalui acara sosialisasi tersebut telah diperoleh komitmen dari jajaran pemerintah daerah Kabupaten Sorong untuk segera mengupayakan diterbitkannya Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan IUMK Kepada Camat di Kabupaten Sorong. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Damanik menegaskan perlu melakukan pemberdayaan UMK melalui penerbitan izin kepada pelaku UMK secara sederhana dalam bentuk naskah satu lembar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemenkop: Penerbitan izin UKM terkendala aturan
KONTAN.CO.ID - SORONG. Kementerian Koperasi dan UKM menyebut secara nasional jumlah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha mikro, kecil (UMK) sudah sebanyak 252.168 lembar. Namun jumlah tersebut terbilang masih rendah dibandingkan dengan jumlah UMK yang ada. Deputi Restrukturisasi Usaha, Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik mengatakan salah satu yang menjadi penghambat terbitnya IUMK tersebut yakni, masih terdapat sebanyak 212 kabupaten/kota yang belum menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang memberikan pendelegasian wewenang kepada Camat. Sedangkan Kabupaten/Kota yang telah menerbitkan peraturan Bupati/Walikota sudah sebanyak 302 kabupaten/Kota. Dan salah satu kabupaten yang belum menerbitkan peraturan dimaksud adalah Kabupaten Sorong, Papua Barat. "Tentunya jumlah IUMK yang telah diterbitkan tersebut masih terlalu rendah dibandingkan dengan jumlah UMKM yang ada," kata Damanik dalam keterangan tertulis yang Kontan.co.id terima pada Rabu (25/10) terkait sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil di Sorong, Papua Barat, Selasa (24/10). Melalui acara sosialisasi tersebut telah diperoleh komitmen dari jajaran pemerintah daerah Kabupaten Sorong untuk segera mengupayakan diterbitkannya Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan IUMK Kepada Camat di Kabupaten Sorong. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Damanik menegaskan perlu melakukan pemberdayaan UMK melalui penerbitan izin kepada pelaku UMK secara sederhana dalam bentuk naskah satu lembar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News