Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi dengan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan ke OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Pasal 202 UU P2SK.

Berdasarkan Pasal 321 UU P2SK, Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan Kemenkop berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop, khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.


Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Gapoktan Sido Mulyo

"Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah, antara lain pelaksanaan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia," kata Budi Arie dalam keterangan resmi, Rabu (15/2).

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK. 

Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, dia bilang Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan.

Berdasarkan tahapannya, koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menerangkan pihaknya akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Tentu sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan, kami akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan, kemudian pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya, serta upaya untuk pengembangannya," ujarnya.

Baca Juga: NU Bentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara untuk Kelola Tambang

Lebih lanjut, Mahendra juga bilang OJK menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia, termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

“Kami membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan atau workshop, maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah ada saat ini, antara OJK dan Kemenkop," tuturnya.

Mahendra menilai hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian Indonesia adalah pada entitas, baik itu perusahaan, koperasi, atau badan hukum lain. Ujungnya, akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Mahendra juga mengungkapkan OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut, dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK. Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik. 

Selanjutnya: Saham Bank Jumbo Tertekan, Begini Prospeknya

Menarik Dibaca: Lalaven Medica dan Prof. Xanya Sofra Hadirkan Teknologi Infinity Gym

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi