JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty hasil pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakomodasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengikuti program "tax amnesty". Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menjelaskan, dengan terakomodasinya UMKM dalam tax amnesty, mereka harus segara berbenah diri. "UKM harus bisa berbenah diri, kalau memang ingin mengikuti program tax amnesty," jelas Braman Setyo di Rumah Dinas Menteri Koperasi dan UKM Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Kemenkop: Tax amnesty, UMKM harus berbenah diri
JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty hasil pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakomodasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengikuti program "tax amnesty". Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menjelaskan, dengan terakomodasinya UMKM dalam tax amnesty, mereka harus segara berbenah diri. "UKM harus bisa berbenah diri, kalau memang ingin mengikuti program tax amnesty," jelas Braman Setyo di Rumah Dinas Menteri Koperasi dan UKM Jakarta, Rabu (29/6/2016).