KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM merespons keluhan dari pelaku UMKM terkait sistem komisi terbaru yang diterapkan GoFood kepada para mitra usahanya. Sebelumnya, Gojek telah menerapkan skema komisi sebesar 20% + Rp 1.000 kepada mitra usaha yang tergabung dalam GoFood sejak 5 Maret 2021. Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari menyampaikan, pihaknya telah berkorespondensi dengan Gojek pada Selasa (16/3) lalu untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait skema komisis baru pada GoFood. Secara prinsip, pemerintah mengapresiasi peran GoFood sebagai agregator yang membantu pelaku UMKM kuliner untuk mengakses pasar dan onboarding digitalisasi, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, serta pemberian program-program promosi.
Kemenkop UKM angkat bicara soal skema komisi baru bagi mitra GoFood
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM merespons keluhan dari pelaku UMKM terkait sistem komisi terbaru yang diterapkan GoFood kepada para mitra usahanya. Sebelumnya, Gojek telah menerapkan skema komisi sebesar 20% + Rp 1.000 kepada mitra usaha yang tergabung dalam GoFood sejak 5 Maret 2021. Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari menyampaikan, pihaknya telah berkorespondensi dengan Gojek pada Selasa (16/3) lalu untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait skema komisis baru pada GoFood. Secara prinsip, pemerintah mengapresiasi peran GoFood sebagai agregator yang membantu pelaku UMKM kuliner untuk mengakses pasar dan onboarding digitalisasi, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, serta pemberian program-program promosi.