Kemenkop UKM dorong wirausaha di Papua



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggelontorkan bantuan pemerintah kepada 19 Wirausaha Pemula (WP) di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Pemberian bantuan ini guna meningkatkan skala usaha dan daya saing pelaku UMKM. "Biak Numfor termasuk kabupaten terluar, jadi perlu dukungan konkrit terhadap pengembangan UMKM," kata Asisten Deputi Permodalan, pada Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop UKM Luhur Pradjarto kepada Kontan.co.id pada Jumat (17/11). Bantuan pemerintah kepada Wirausaha Pemula ini jumlahnya meningkat dari hanya 2 orang pada tahun 2014, menjadi 19 orang pada 2017. Luhur menekankan agar dana bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan dilaporkan pemanfaatannya. "Kita harapkan juga mampu menumbuhkan wirausaha sehingga rasio kewirausahaan nasional akan meningkat," ujar Luhur. Luhur juga berharap para penerima bantuan pemerintah ini dapat membentuk wadah yang legal, misalnya koperasi, agar mereka dapat tumbuh berkembang dan kuat. Dengan kemajuan teknologi informasi, penerima juga diharapkan membangun jaringan usaha. "Melalui jaringan usaha, produk-produk dapat dipasarkan secara online," katanya. Oleh karena itu, Dinaskop dan UKM Kabupaten Biak Numfor diminta memantau dan mengawal para WP, antara lain dengan memberikan pendidikan dan latihan teknis untuk meningkatkan kualitas dan tenaga pendamping. Dengan adanya bantuan pemerintah, Abdul Manan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM meminta para WP segera melakukan pencatatan secara tertib dan benar. Para WP juga bisa mengakses pinjaman pembiayaan melalui kredit usaha rakyat (KUR) perbankan. "Pelaku usaha penerima bantuan ini diharapkan dapat naik kelas dari mikro menjadi skala kecil, maupun menengah," ungkap Abdul Manan. Umumnya WP penerima bantuan program pemerintah di Kabupaten Biak Numfor bergerak di sektor kerajinan, pengolahan kelapa menjadi VCO, pengolahan makanan ringan, kue-kue, roti (home industry) dan pengolahan ikan asap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina