SERANG. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan siap mendukung langkah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi terhadap UU Kemeneg menjadi keharusan untuk memperkuat struktur dan menambah kewenangan kementerian. Karena itu, Kongres Koperasi III di Makassar yang dimotori oleh gerakan koperasi belum lama ini merekomendasikan amandemen UU Kemeneg. Amandemen itu dilakukan dengan maksud supaya Kemenkop UKM dikembalikan pada fungsi kementerian teknis atau perubahan status dari level 3 ke level 2.
Kemenkop UKM dukung uji materi UU inisiasi Dekopin
SERANG. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan siap mendukung langkah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi terhadap UU Kemeneg menjadi keharusan untuk memperkuat struktur dan menambah kewenangan kementerian. Karena itu, Kongres Koperasi III di Makassar yang dimotori oleh gerakan koperasi belum lama ini merekomendasikan amandemen UU Kemeneg. Amandemen itu dilakukan dengan maksud supaya Kemenkop UKM dikembalikan pada fungsi kementerian teknis atau perubahan status dari level 3 ke level 2.