KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi tengah menjadi sorotan publik mutakhir ini. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada 12 koperasi yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 500 triliun. Dengan adanya dugaan TPPU ini, Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng PPATK untuk mengawasi koperasi-koperasi yang bermasalah. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, koperasi yang dicurigai melakukan tindak pidana pencucian uang harus dilaporkan ke PPATK. "Ada banyak kasus pencucian uang di koperasi yang tidak dilaporkan ke PPATK," kata Teten dalam pertemuan dengan PPAT, Rabu (15/2), di Jakarta.
Kemenkop UKM Gandeng PPATK Awasi 12 Koperasi yang Diduga Lakukan Pencucian Uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi tengah menjadi sorotan publik mutakhir ini. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada 12 koperasi yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 500 triliun. Dengan adanya dugaan TPPU ini, Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng PPATK untuk mengawasi koperasi-koperasi yang bermasalah. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, koperasi yang dicurigai melakukan tindak pidana pencucian uang harus dilaporkan ke PPATK. "Ada banyak kasus pencucian uang di koperasi yang tidak dilaporkan ke PPATK," kata Teten dalam pertemuan dengan PPAT, Rabu (15/2), di Jakarta.