JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM sedang mengkaji dua koperasi milik Millenium Group, Koperasi Millenium Dinamika Investama (MDI) dan Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati (CMS). "Saya sudah suruh orang untuk mengecek ke sana," ungkap Suparno, Deputi Pengawasan Kemenkop kepada KONTAN, beberapa waktu lalu. Meski begitu, berdasarkan pengecekan awal, kedua koperasi tersebut memang sudah berbadan hukum. "Maka dari itu untuk mengetahui ada pelanggaran atau tidak masih butuh pengecekan lebih dalam ya," tambahnya.
Pengecekan pun meliputi apakah produk yang ditawarkan kedua koperasi ini berizin atau tidak. Setelah pengecekan, Kemenkop pun baru bisa memutuskan apakah perkara Koperasi MDI dan CMS ini ranah Kemenkop UKM atau OJK. Di mana, ranah Kemenkop UKM, lanjut Suparno, jika dana yang dihimpun merupakan anggota koperasi dan untuk kepentingan koperasi. Sementara, jika dana yang dihimpun bukan dari anggota koperasi, maka itu ranahnya OJK. "Tapi untuk lebih lanjut tunggu hasil dari pemeriksaan dulu ya, kita masih cari informasi" sambung dia. Jika nantinya sudah perkara ini merupakan ranah OJK, OJK pun akan langsung menindaklanjuti lewat tim investigasi.