KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait data hasil sinkronisasi data pemilih dengan data sasaran pelaksanaan bantuan pemerintah bagi usaha mikro. "Kami membutuhkan dukungan data KPU untuk memvalidasi data pelaku usaha mikro calon penerima BPUM, terutama untuk item data NIK, nama, jenis gender dan alamat. Data dari KPU kita perlukan agar penyaluran program BPUM lebih tepat sasaran," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Jumat (30/4). Diketahui Kemenkop UKM kembali mendapatkan amanah untuk menjalankan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). BPUM yang telah terlaksana di tahun 2020, dilanjutkan kembali di tahun 2021. Sebanyak 12,8 juta usaha mikro menjadi target penyaluran bantuan senilai Rp1,2 juta di tahun ini.
Dengan diberikannya bantuan permodalan untuk pelaku usaha mikro, Teten berharap para pelaku usaha mikro dapat bertahan dan kembali menjalankan usahanya. Sehingga, akan mempercepat gerak roda perekonomian nasional. Baca Juga: OJK: Usulan hapus buku NPL UMKM di bawah Rp 5 miliar masih perlu dikaji Namun, Teten mengakui, dalam pelaksanaannya, belum seluruh pelaku usaha mikro teredukasi dengan baik. Kementerian Koperasi dan UKM masih menemukan usulan-usulan yang kurang unsur datanya dan diragukan validitasnya. Sehingga, prosesnya belum dapat dilanjutkan untuk ditetapkan sebagai penerima program BPUM.