Jakarta. Kementerian Koperasi dan UKM angkat bicara mengenai polemik bisnis taksi daring yang tengah mencuat belakangan ini. Mereka menegaskan taksi online yang tergabung dalam koperasi tidak perlu melakukan balik nama STNK menjadi milik perusahaan dan tetap berplat hitam. Hal ini bertentangan dengan aturan dari Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 mewajikan taksi online harus memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan. “Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi bukan pekerja,” terang Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM dalam keterangan tertulisnya Rabu (24/8).
Kemenkop-UKM minta taksi daring tak ubah nama STNK
Jakarta. Kementerian Koperasi dan UKM angkat bicara mengenai polemik bisnis taksi daring yang tengah mencuat belakangan ini. Mereka menegaskan taksi online yang tergabung dalam koperasi tidak perlu melakukan balik nama STNK menjadi milik perusahaan dan tetap berplat hitam. Hal ini bertentangan dengan aturan dari Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 mewajikan taksi online harus memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan. “Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi bukan pekerja,” terang Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM dalam keterangan tertulisnya Rabu (24/8).