KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah resmi diundangkan. PP tersebut merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan, pada UU Cipta Kerja, Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan. Diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM. Salah satu prioritas KemenkopUKM yang akan dilakukan melalui PP adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat.
“Penyusunan data tunggal ini akan bekerjasama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan
by name by address,” kata Teten dalam konferensi pers daring sosialisasi PP No.7 tahun 2021. Selain itu, PP juga mengatur tentang pengalokasian 30% area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM. Mengenai poin ini, Teten mengatakan KemenkopUKM akan bekerjasama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar Kemenkop UKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Baca Juga: Tahun depan, Kementerian Koperasi dan UKM akan lakukan sensus usaha mikro kecil "Saya sudah perintahkan kepada Deputi-Deputi buat adanya SKB biar ada kemudahan. Ini harus ada afirmasi dari semua Kementerian yang terlibat," imbuhnya. Teten berharap masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara,
rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM. Produk UMKM yang akan masuk ke infrastruktur publik juga dipastikan melalui kurasi agar dapat bersaing dengan produk usaha besar lainnya disana. Teten juga menekankan, lewat PP tersebut akan ada pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Model pelatihan on off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula. “Melalui PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegasnya. Teten menegaskan akan mengawal pelaksanaan PP ini sehingga terealisasi dengan tepat. Menurut Teten, PP masih memerlukan aturan pelaksana lainnya seperti keputusan menteri atau surat keputusan bersama (SKB) dengan berbagai K/L. Kerjasama dengan semua pihak, termasuk K/L dan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti untuk memastikan PP berjalan dengan baik. “PP ini tidak punya kaki, kita yang akan mengawal dan aktif melaksanakan serta memantau pelaksanaannya sehingga PP berdampak terhadap perkembangan koperasi dan UMKM,” jelas Teten.
Adapun prioritas lain Kemenkop UKM adalah kemitraan usaha antara Koperasi dan UMK dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok. Selama ini, kemitraan dengan UMKM yang terjadi di hilir sana akan didorong kemitraan mulai dari hulu. PP No. 7 Tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Februari 2021. Secara keseluruhan, PP berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal. Dengan ditetapkannya PP ini, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif dan dapat terkoordinasi dengan baik. PP diharapkan mendorong Koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi