KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu strategi dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam program pendampingan UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyiapkan asesor kompetensi Pendamping UMKM melalui Bimbingan Teknis (bimtek) Asesor, Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Metode Asesmen. Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari dimulai sejak 22 hingga 26 Maret 2018 di Jakarta. "Peran Pendamping sangat dibutuhkan dalam memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM KUMKM, dan menjadikan kegiatan usahanya tumbuh dan berkembang. Karenanya keberhasilan pendampingan KUMKM sangat ditentukan oleh kompetensi kerja SDM pendamping, baik sebagai konsultan pendamping UMKM maupun sebagai pengelola lembaga pendamping KUMKM," kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Abdul Kadir Damanik dalam siaran pers pada Jumat (23/3). Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta dari latar belakang Pendamping UMKM, Tim Perumus SKKNI, Akademisi, dan Praktisi tersebut mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pendamping UMKM dan Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping UMKM. Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan tersebut di antaranya yaitu Kebijakan BNSP, Kebijakan Pengembangan Skema Sertifikasi, Merencanakan dan Mengorganisasikan Asesmen, Mengembangkan Perangkat Asesmen, dan Mengases Kompetensi.
Kemenkop UKM siapkan asesor kompetensi, seperti apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu strategi dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam program pendampingan UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyiapkan asesor kompetensi Pendamping UMKM melalui Bimbingan Teknis (bimtek) Asesor, Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Metode Asesmen. Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari dimulai sejak 22 hingga 26 Maret 2018 di Jakarta. "Peran Pendamping sangat dibutuhkan dalam memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM KUMKM, dan menjadikan kegiatan usahanya tumbuh dan berkembang. Karenanya keberhasilan pendampingan KUMKM sangat ditentukan oleh kompetensi kerja SDM pendamping, baik sebagai konsultan pendamping UMKM maupun sebagai pengelola lembaga pendamping KUMKM," kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Abdul Kadir Damanik dalam siaran pers pada Jumat (23/3). Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta dari latar belakang Pendamping UMKM, Tim Perumus SKKNI, Akademisi, dan Praktisi tersebut mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pendamping UMKM dan Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendamping UMKM. Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan tersebut di antaranya yaitu Kebijakan BNSP, Kebijakan Pengembangan Skema Sertifikasi, Merencanakan dan Mengorganisasikan Asesmen, Mengembangkan Perangkat Asesmen, dan Mengases Kompetensi.