KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kememkop UKM) menyiapkan satu regulasi yang mendukung bagi model baru seperti startup atau platform co-op, yakni Koperasi Multi Pihak. "Berkat dorongan berbagai pihak, saat ini regulasinya sudah siap dalam bentuk Peraturan Menteri. Dengan Permen ini, milenial yang ingin membuat startup atau platform co-op tidak perlu lagi berkecil hati," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam keterangan resmi, Rabu (10/11). Teten bercerita, pernah salah satu startup datang meminta arahan bagaimana perusahaan rintisannya bila dibuat koperasi. Setelah diterangkan bahwa semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, dengan pengambilan keputusan 1 orang 1 suara, yang bersangkutan tidak jadi memilih koperasi.
Kemenkop UKM siapkan regulasi koperasi multi pihak bagi para startup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kememkop UKM) menyiapkan satu regulasi yang mendukung bagi model baru seperti startup atau platform co-op, yakni Koperasi Multi Pihak. "Berkat dorongan berbagai pihak, saat ini regulasinya sudah siap dalam bentuk Peraturan Menteri. Dengan Permen ini, milenial yang ingin membuat startup atau platform co-op tidak perlu lagi berkecil hati," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam keterangan resmi, Rabu (10/11). Teten bercerita, pernah salah satu startup datang meminta arahan bagaimana perusahaan rintisannya bila dibuat koperasi. Setelah diterangkan bahwa semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, dengan pengambilan keputusan 1 orang 1 suara, yang bersangkutan tidak jadi memilih koperasi.