KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM memastikan kegiatan pada koperasi hanya bisa dilakukan oleh anggota saja. Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menyatakan UU Cipta Kerja telah meningkatkan rasio partisipasi masyarakat dalam berkoperasi. Ia menyebut dengan UU Cipta Kerja, koperasi memiliki peluang untuk menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Apalagi koperasi bisa menjalankan usaha sektor riil maupun simpan pinjam. Khusus koperasi simpan pinjam telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Pada belied ini, koperasi simpan pinjam hanya bisa memberikan pinjaman kepada koperasi lain, anggota, maupun calon anggota yang harus menjadi anggota dalam waktu tiga bulan.
Kemenkop UKM tegaskan layanan koperasi hanya untuk anggota
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM memastikan kegiatan pada koperasi hanya bisa dilakukan oleh anggota saja. Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menyatakan UU Cipta Kerja telah meningkatkan rasio partisipasi masyarakat dalam berkoperasi. Ia menyebut dengan UU Cipta Kerja, koperasi memiliki peluang untuk menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Apalagi koperasi bisa menjalankan usaha sektor riil maupun simpan pinjam. Khusus koperasi simpan pinjam telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Pada belied ini, koperasi simpan pinjam hanya bisa memberikan pinjaman kepada koperasi lain, anggota, maupun calon anggota yang harus menjadi anggota dalam waktu tiga bulan.