KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM akan menetapkan KSP Indosurya dengan status Koperasi Dalam Pengawasan Khusus menyusul belum tuntasnya proses pembayaran kewajiban terhadap anggota serta proses hukum yang masih berjalan. Penetapan status tersebut untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan KemenKopUKM. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan setelah ditetapkan sebagai Koperasi Dalam Pengawasan Khusus maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Kemenkop UKM Tetapkan Status KSP Indosurya sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM akan menetapkan KSP Indosurya dengan status Koperasi Dalam Pengawasan Khusus menyusul belum tuntasnya proses pembayaran kewajiban terhadap anggota serta proses hukum yang masih berjalan. Penetapan status tersebut untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan KemenKopUKM. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan setelah ditetapkan sebagai Koperasi Dalam Pengawasan Khusus maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM.