KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan melakukan pembaharuan di bidang koperasi untuk mewujudkan koperasi yang sehat, kuat, mandiri, tangguh, berkualitas serta modern. Oleh karena itu saat ini telah dibentuk kelompok kerja (pokja) untuk membuat Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, sesuai dengan RPJMN 2020-2024, target kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sebesar 5,5% dan jumlah koperasi modern yang dikembangkan 500 unit. Di sisi lain terdapat koperasi bermasalah yang melakukan praktik usaha yang menyimpang dan merugikan anggota. "Untuk mencapai target tersebut dan untuk meningkatkan pencegahan dan penyelesaian koperasi bermasalah maka perlu pembaharuan pengaturan di bidang perkoperasian khususnya dalam hal kelembagaan koperasi, tata kelola, usaha, permodalan, pengawasan, serta penegakan hukumnya," ungkapnya dalam siaran pers, Selasa (5/4).
KemenKopUKM Bentuk Pokja Penyusunan RUU Perkoperasian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan melakukan pembaharuan di bidang koperasi untuk mewujudkan koperasi yang sehat, kuat, mandiri, tangguh, berkualitas serta modern. Oleh karena itu saat ini telah dibentuk kelompok kerja (pokja) untuk membuat Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, sesuai dengan RPJMN 2020-2024, target kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sebesar 5,5% dan jumlah koperasi modern yang dikembangkan 500 unit. Di sisi lain terdapat koperasi bermasalah yang melakukan praktik usaha yang menyimpang dan merugikan anggota. "Untuk mencapai target tersebut dan untuk meningkatkan pencegahan dan penyelesaian koperasi bermasalah maka perlu pembaharuan pengaturan di bidang perkoperasian khususnya dalam hal kelembagaan koperasi, tata kelola, usaha, permodalan, pengawasan, serta penegakan hukumnya," ungkapnya dalam siaran pers, Selasa (5/4).