KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mendorong diterapkannya tindakan tegas bagi pelaku praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan berkedok atau mengatasnamakan koperasi Muhammadiyah. Hal tersebut terkait beredarnya penawaran pinjaman online melalui akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah beberapa waktu terakhir ini. Hal itu dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya Persyarikatan Muhammadiyah. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan praktik koperasi tersebut adalah ilegal karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar.
KemenkopUKM Dorong Penindakan Tegas bagi Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mendorong diterapkannya tindakan tegas bagi pelaku praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan berkedok atau mengatasnamakan koperasi Muhammadiyah. Hal tersebut terkait beredarnya penawaran pinjaman online melalui akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah beberapa waktu terakhir ini. Hal itu dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya Persyarikatan Muhammadiyah. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan praktik koperasi tersebut adalah ilegal karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar.