KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta apar penegak hukum untuk mengejar aset yang dimiliki Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Sebagai informasi, Bareskrim Polri dan Kejagung telah memproses kasus gagal bayar KSP Indosurya. KemenKopUKM pun mengapresiasi upaya yang telah dilakukan tersebut. “Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ucap Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, Rabu (3/7).
KemenKopUKM Ingin Aset KSP Indosurya Bisa Ditarik untuk Penuhi Kewajiban ke Anggota
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta apar penegak hukum untuk mengejar aset yang dimiliki Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Sebagai informasi, Bareskrim Polri dan Kejagung telah memproses kasus gagal bayar KSP Indosurya. KemenKopUKM pun mengapresiasi upaya yang telah dilakukan tersebut. “Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ucap Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, Rabu (3/7).