KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Internet Generasi Ketiga (Web 3.0) yang merupakan teknologi berbasis web dan aplikasi, diharapkan bisa dimanfaatkan para pelaku Koperasi dan UMKM (KUMKM) untuk mengembangkan usahanya, terutama di tengah sejumlah tantangan di era disrupsi digital saat ini. Adapun pemanfaatan Web 3.0 meliputi teknologi berbasis blockchain, desentralisasi aplikasi, desentralisasi keuangan, sampai
non-fungible token (NFT). Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, pemanfaatan Web 3.0 bagi KUMKM ini menjadi bahasan utama dalam Working Group 2, di Rapat Koordinasi (Rakornas) Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap KUMKM Tahun 2022.
“Dalam
working group ini kami menekankan, apa saja yang harus dilakukan oleh seluruh stakeholder terkait, sebagai upaya dalam menghadapi fenomena disrupsi digital ketiga atau Web 3.0 saat ini,” kata Fiki dalam siaran pers, Selasa (29/3).
Baca Juga: KemenkopUKM Manfaatkan G20 untuk Tingkatkan Peran Perempuan Melalui Inklusi Bisnis Fiki memaparkan, dalam era Web 3.0 saat ini, pemanfaatan pada UKM bisa meliputi NFT untuk engagement bagi brand maupun fanbase. Sementara pemanfaatan blockchain untuk memproteksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Serta dunia virtual aktivasi interaktif yang tidak terbatas oleh batasan geografis. Meski begitu, belum ada negara yang menjadikan cryptocurency yang menjadikannya sebagai alat tuka, karena sifatnya yang masih volatile. Untuk sambung Fiki, harus ada mitigasi regulasi dari pemerintah tidak terlambat, sehingga menimbulkan kekosongan hukum seperti kasus ojek daring. “Pemerintah harus mulai memberikan perhatian khusus kepada mata uang kripto atau NFT. Karena sudah banyak masyarakat Indonesia yang terlibat di dalamnya. Sehingga ke depan, perkembangan ini menjadi peluang bukan ancaman bagi perekonomian negara,” tutur Fiki. Komisaris Utama PT Telkomsel Wishnutama Kusubandio melihat, bagaimana blockchain harus mempunyai dampak ekonomi yang besar, tidak bisa asal ikut-ikutan. Selain itu, hal yang perlu dipertimbangkan adalah, bagaimana Indonesia yang merupakan kawasan luas dan tersebar dalam beberapa pulau, tidak bisa disamaratakan dalam akses teknologi dan informasi. “Ini kenyataannya. Perlu kita akui, bahwa tidak semua masyarakat Indonesia itu melek digital dan mendapat akses internet yang sama,” ucap Wishnutama.
Baca Juga: MenKop UKM Sebut Ajang MotoGP Harus Jadi Kebangkitan UMKM Sektor Otomotif Hal tersebut menjadi tantangan bagi KemenKopUKM, bagaimana akses fasilitas teknologi bisa sampai di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu infrastruktur digital, digital society, juga policy terkait digital ekonomi, maupun digital security dan digital government juga perlu dipertimbangkan, dan harus dipersiapkan secara matang.
Ke depan sambungnya, perlindungan data terkait penggunaan Web 3.0 bagi KUMK akan lebih ketat. Ada baiknya kata Wishnutama, teknologi blockchain itu menguasai datanya sendiri, menjadi desentralisasi. Co-Founder Blocksphere Indonesia Gilang Bhagaskara menambahkan, digitalisasi UMKM lewat kemajuan blockchain ini bisa memudahkan UMKM yang sulit mendapatkan pendanaan, karena sulit diverifikasi dan tidak memiliki data yang kuat. “Cara baru untuk melakukan transaksi, baik itu finansial maupun non-finansial. Tidak membutuhkan jaringan perbankan, melainkan data transaksi tersebut dicatat dan diamankan oleh publik secara aman dan transparan,” imbuhnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto