KemenkopUKM: Penyaluran Banpres PUM libatkan Pemda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Hanung Harimba Rachman menegaskan, penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM/BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Hanung menyebut tidak benar bahwa ada anggapan pemerintah daerah (Pemda) tidak dilibatkan dalam program Banpres PUM. Pihaknya telah mensosialisasikan kepada Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kabupaten dan kota bahkan sudah dilakukan sejak program akan digulirkan.

"Dalam pelaksanaannya KemenkopUKM juga secara resmi mengirim surat ke dinas koperasi dan UMKM seluruh daerah untuk sosialisasi program termasuk saat perpanjangan waktu usulan penerima," jelas Hanung dalam keterangan resmi pada Sabtu (26/12).


Adapun dari 12 juta penerima, tercatat 44% atau 5,25 juta orang adalah usulan dari Dinas Koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kemenkop UKM: Dana banpres produktif Rp 2,4 juta, diterima penuh tanpa ada potongan

Khusus jumlah penerima BPUM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, tercatat sebanyak 3.205 usaha mikro dengan total nilai bantuan Rp7,69 miliar. Rincian penerima BPUM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berdasarkan lembaga pengusul datang dari Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 420 usaha mikro, Koperasi sebanyak 42 usaha mikro, Perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebanyak 449 usaha mikro serta BUMN/BLU sebanyak 2.294 usaha mikro.

Salah satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah PT Esta Dana Ventura.  Berdasarkan data, PT Esta Dana Ventura merupakan Lembaga Pembiayaan/Lembaga Keuangan Non Bank dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha. Oleh karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Hanung, lembaga pengusul bertanggungjawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif.

"Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, nomor telepon," jelas Hanung.

KemenKopUKM, lanjut Hanung, hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

Hanung menegaskan, seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh KemenKopUKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Calon penerima yang lolos kemudian diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro.

Hanung menambahkan, lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah, akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.

“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tatakelola pelaksanaan yang benar,” tandas Hanung.

Hanung menekankan bahwa semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data, dan verifikasi calon penerima bantuan, dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.

Baca Juga: Survei pelaksanaan Banpres Produktif, mayoritas digunakan untuk membeli bahan baku

"Dana Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro, langsung diterima yang bersangkutan melalui rekening masing-masing. Dan itu tanpa potongan sepeser pun," tegas Hanung.

Terkait evaluasi ini, KemenKopUKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi.

“Dari survei sementara dari TNP2K menyatakan penggunaan dana Banpres Produktif, yaitu 88,5% digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 23,4% digunakan untuk pembelian alat produksi,” kata Hanung.

Selanjutnya: Penyaluran Banpres PUM tuntas, 88% dimanfaatkan penerima untuk pembelian bahan baku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi