KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) resmi memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual. Pemecatan merupakan pertimbangan dari hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019 silam. "Setelah melalui proses koordinasi dengan BKN, KemenPPPA, KASN dan rekomendasi dari Tim Independen, maka kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH, serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun, sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Senin (28/11).
KemenKopUKM Resmi Pecat 2 PNS Pelaku Kekerasan Seksual
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) resmi memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual. Pemecatan merupakan pertimbangan dari hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019 silam. "Setelah melalui proses koordinasi dengan BKN, KemenPPPA, KASN dan rekomendasi dari Tim Independen, maka kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH, serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun, sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Senin (28/11).