KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Dalam Undang-Undang (UU) PPSK menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dibantu pemerintah daerah nantinya akan mengidentifikasi dan melakukan penilaian, terhadap koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan selama 2 tahun. Setelahnya KemenkopUKM akan menyerahkan daftar koperasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti.
KemenkopUKM Siapkan Aturan Kriteria dan Mekanisme Penilaian Koperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Dalam Undang-Undang (UU) PPSK menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dibantu pemerintah daerah nantinya akan mengidentifikasi dan melakukan penilaian, terhadap koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan selama 2 tahun. Setelahnya KemenkopUKM akan menyerahkan daftar koperasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti.