KemenkopUKM siapkan bantuan program pedagang terdampak kebakaran Pasar Cempaka Putih



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menjanjikan adanya bantuan program sesuai kebutuhan para pedagang Pasar Cempaka Putih yang terdampak pasca kebakaran di pasar tersebut yang terjadi pada Kamis (24/9) lalu.

"Pertama-tama kami ikut prihatin dengan musibah ini dan berharap pedagang yang terdampak musibah ini diberikan kesabaran. Kami juga kebetulan tinggal di daerah Cempaka Putih dan sering berbelanja disini,'' ujar Sekretaris KemenkopUKM Rully Indrawan dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Senin (28/9).

Dalam musibah kebakaran itu sebanyak 672 kios terkabar dan 404 kios selamat,dengan kerugian diperkirakan Rp 24,8 miliar.


Baca Juga: Lima koperasi mitra Dharma Satya (DSNG) raih pinjaman Rp 202 miliar dari Bank Mandiri

Kemudian KemenkopUKM juga akan melakukan koordinasi internal di lingkungan KemenkopUKM untuk memberikan bantuan tanggap darurat kepada para pedagang, maupun eksternal termasuk kepada PD Pasar Jaya yang mengelola pasar Cempaka Putih.

"Selanjutnya KemenkopUKM juga menyiapkan bantuan program yang Insha Allah dialokasikan pada 2021, kita akan kaji bantuan apa yang cocok dan sesuai kebutuhan para pedagang terdampak musibah kebakaran pasar Cempaka Putih ini," imbuhnya.

Dirut LPDB KUMKM Supomo mengatakan kehadirannya di pasar Cempaka Putih karena LPDB KUMKM sudah menganggap Koppas Cempaka Putih sebagai keluarga besar.

Supomo mengatakan pinjaman yang sudah dinikmati pedagang, akan diberikan kelonggaran pada Koppas Cempaka putih untuk penundaan pembayaran sampai12 bulan.

Baca Juga: Permintaan kredit korporasi mulai naik

"Kami juga sadar pedagang butuh modal kerja lagi untuk menggeliat lagi, kami masih hitung untuk bantuan modal kerja baru. Memang ini harus dibersihkan dulu yang penting Tempat Penampungan Sementara (TPS) dibangun dulu karena harus ada tempat dulu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," jelas Supomo.

KemenkopUKM siapkan bantuan program pedagang terdampak kebakaran di Pasar Cempaka Putih

Selanjutnya: Ini tujuh poin perubahan UU Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi