KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan mempercepat revisi soal Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax (VAT) refund. Bila tidak ada aral melintang revisi aturan yang sebelumnya dengan batas minimum yang mendapatkan VAT refund sebesar Rp 5 Juta akan di revisi menjadi Rp 1 Juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa revisi aturan ini akan segera dikeluarkan, namun tidak bisa cepat. Pasalnya dalam merevisi tentang aturan tax refund tersebut Kemenkeu harus merundingkan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. "Kita melihat benchmark di dunia itu kalau buat VAT refund Rp 5 Juta tinggi, nah kita akan pertimbangkan untuk menjadi Rp 1 Juta supaya sesuai dengan praktek di Internasional. Ini kan harus dengan peraturan pemerintah (PP) yang prosesnya tidak mudah tapi sudah berjalan kok," ujar Hestu. Senin (13/8).
Kemenku akan percepat revisi aturan penurunan VAT refund
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan mempercepat revisi soal Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax (VAT) refund. Bila tidak ada aral melintang revisi aturan yang sebelumnya dengan batas minimum yang mendapatkan VAT refund sebesar Rp 5 Juta akan di revisi menjadi Rp 1 Juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa revisi aturan ini akan segera dikeluarkan, namun tidak bisa cepat. Pasalnya dalam merevisi tentang aturan tax refund tersebut Kemenkeu harus merundingkan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. "Kita melihat benchmark di dunia itu kalau buat VAT refund Rp 5 Juta tinggi, nah kita akan pertimbangkan untuk menjadi Rp 1 Juta supaya sesuai dengan praktek di Internasional. Ini kan harus dengan peraturan pemerintah (PP) yang prosesnya tidak mudah tapi sudah berjalan kok," ujar Hestu. Senin (13/8).