KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) penyeragaman kemasan rokok sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 masih akan menempuh tahap harmonisasi selanjutnya. Seperti diutarakan oleh Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Kementerian Hukum (Kemenkum), mengingat masih ada beberapa substansi yang belum bisa disepakati antar lintas kementerian dan lembaga, maka akan masih akan ada proses harmonisasi lanjutan. "Jadi, setelah rapat sebelumnya, masih ada rapat harmonisasi lanjutan. Kami akan menampung dulu masukan dari berbagai sektor dan akan kami analisis berdasarkan ketentuan peraturan yang ada serta dampak yang mungkin muncul, "jelas Arif kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Kemenkum: Rancangan Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Masuk Harmonisasi Lanjutan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) penyeragaman kemasan rokok sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 masih akan menempuh tahap harmonisasi selanjutnya. Seperti diutarakan oleh Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Kementerian Hukum (Kemenkum), mengingat masih ada beberapa substansi yang belum bisa disepakati antar lintas kementerian dan lembaga, maka akan masih akan ada proses harmonisasi lanjutan. "Jadi, setelah rapat sebelumnya, masih ada rapat harmonisasi lanjutan. Kami akan menampung dulu masukan dari berbagai sektor dan akan kami analisis berdasarkan ketentuan peraturan yang ada serta dampak yang mungkin muncul, "jelas Arif kepada awak media, Kamis (20/8/2026).