JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memastikan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Pondokgede. Berdasarkan info dari PTUN jakarta, pendaftaran banding dilakukan pada Selasa (6/12/2016) saat batas terakhir tenggat waktu yang diberikan. Pendaftaran banding dilakukan Backy Karisnayudha, kuasa hukum Menkumham yang menghadap panitera PTUN. Direktur Tata Negara Kemenkumham Tehna Bahna Sitepu membenarkan langkah hukum lanjutan terhadap kasus PPP. Tehna mengatakan, proses banding merupakan hal biasa dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya mengambil langkah sesuai koridor hukum.
Kemenkumham banding di kasus PPP
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memastikan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Pondokgede. Berdasarkan info dari PTUN jakarta, pendaftaran banding dilakukan pada Selasa (6/12/2016) saat batas terakhir tenggat waktu yang diberikan. Pendaftaran banding dilakukan Backy Karisnayudha, kuasa hukum Menkumham yang menghadap panitera PTUN. Direktur Tata Negara Kemenkumham Tehna Bahna Sitepu membenarkan langkah hukum lanjutan terhadap kasus PPP. Tehna mengatakan, proses banding merupakan hal biasa dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya mengambil langkah sesuai koridor hukum.