KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan (Plt Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra meluruskan kekhawatiran Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim terkait salah satu pasal dalam UU KUHP. Adapun Sung Kim mengatakan, pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR berpotensi membuat investor asing lari. “Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12).
Kemenkumham Bantah UU KUHP Jadi Ancaman bagi Investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan (Plt Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra meluruskan kekhawatiran Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim terkait salah satu pasal dalam UU KUHP. Adapun Sung Kim mengatakan, pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR berpotensi membuat investor asing lari. “Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12).