JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membatalkan persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor.Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyampaikan, pihaknya melihat banyak masyarakat yang merasa keberatan setelah persyaratan tersebut diberlakukan.Alasan menghilangkan (syarat kepemilikan tabungan) Rp 25 juta dikarenakan analisa pantauan melalui media intelijen, masyarakat maupun media cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik. "Masyarakat kita perlu didengar aspirasinya. Kalau ini memberatkan masyarakat, kemudian kebijakan tidak boleh berdiri kokoh, dia (kebijakan) harus menyesuaikan," kata Agung di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Senin (20/3).
Kemenkumham batalkan syarat paspor Rp 25 juta
JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membatalkan persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor.Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyampaikan, pihaknya melihat banyak masyarakat yang merasa keberatan setelah persyaratan tersebut diberlakukan.Alasan menghilangkan (syarat kepemilikan tabungan) Rp 25 juta dikarenakan analisa pantauan melalui media intelijen, masyarakat maupun media cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik. "Masyarakat kita perlu didengar aspirasinya. Kalau ini memberatkan masyarakat, kemudian kebijakan tidak boleh berdiri kokoh, dia (kebijakan) harus menyesuaikan," kata Agung di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Senin (20/3).