JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam rangka upaya penindakan dan pencegahan terorisme di Indonesia. Melalui kerja sama tersebut, narapidana terorisme akan dipisahkan dari narapidana tindak pidana lainnya serta dilakukan pembinaan. "Kerja sama dilakukan dalam rangka meniadakan penyebaran paham radikal terorisme di lapas atau rutan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/7). Pemisahan ini juga dilakukan lantaran narapidana terorisme tidak kooperatif dengan petugas pemasyarakatan karena merasa tidak bersalah. Narapidana terorisme juga cenderung untuk melakukan radikaliasis terhadap narapidana lainnya bahkan terhadap petugas pemasyarakatan. Sementara masalah klasik, yakni lapas mengalami kelebihan kapasitas sehingga menyulitkan penempatan narapidana terorisme. Implementasinya, BNPT telah menyiapkan Pusat Deradikalisasi BNPT di Sentul, Bogor yang akan diisi khusus untuk para narapidana terorisme. Kepala BNPT, Ansyaad Mbai mengatakan, Pusat Deradikalisasi yang telah diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Juli 2014 lalu tersebut, siap digunakan untuk menampung para narapidana terorisme. Ansyaad mengatakan, Pusat Deradikalisasi tersebut terdiri dari 49 kamar sel dengan kapasitas tiga orang setiap selnya. Sementara total narapidana terorisme yang tersebar di 27 lapas di seluruh lapas di Indonesia mencapai 288 narapidana. Oleh karena itu, tidak semua narapidana terorisme, dapat ditampung di Pusat Deradikalisasi tersebut. "Yang dimasukkan ke Pusat Deradikalisasi adalah narapidana yang paling radikal, yang tingkat radikalnya pasti tinggi," kata Ansyaad. Selain dilakukan pemisahan, di Pusat Deradikalisasi tersebut nantinya narapidana terorisme akan dibina melalui program deredikaliasis. Pembinaan yang dimaksud yakni, berupa pembinaan karakter yang diintegrasikan melalui paham radikal terorisme dan penguatan wawasan kebangsaan. "Diharapkan, upaya dalam rangka pembinaan terorisme dapat berhasil secara maksimal dan dapat kembali di tengah-tengah masyarat serta tidak mengulangi perbuatannya," tambah Amir. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemenkumham gandeng BNPT bina narapidana terorisme
JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam rangka upaya penindakan dan pencegahan terorisme di Indonesia. Melalui kerja sama tersebut, narapidana terorisme akan dipisahkan dari narapidana tindak pidana lainnya serta dilakukan pembinaan. "Kerja sama dilakukan dalam rangka meniadakan penyebaran paham radikal terorisme di lapas atau rutan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (23/7). Pemisahan ini juga dilakukan lantaran narapidana terorisme tidak kooperatif dengan petugas pemasyarakatan karena merasa tidak bersalah. Narapidana terorisme juga cenderung untuk melakukan radikaliasis terhadap narapidana lainnya bahkan terhadap petugas pemasyarakatan. Sementara masalah klasik, yakni lapas mengalami kelebihan kapasitas sehingga menyulitkan penempatan narapidana terorisme. Implementasinya, BNPT telah menyiapkan Pusat Deradikalisasi BNPT di Sentul, Bogor yang akan diisi khusus untuk para narapidana terorisme. Kepala BNPT, Ansyaad Mbai mengatakan, Pusat Deradikalisasi yang telah diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada bulan Juli 2014 lalu tersebut, siap digunakan untuk menampung para narapidana terorisme. Ansyaad mengatakan, Pusat Deradikalisasi tersebut terdiri dari 49 kamar sel dengan kapasitas tiga orang setiap selnya. Sementara total narapidana terorisme yang tersebar di 27 lapas di seluruh lapas di Indonesia mencapai 288 narapidana. Oleh karena itu, tidak semua narapidana terorisme, dapat ditampung di Pusat Deradikalisasi tersebut. "Yang dimasukkan ke Pusat Deradikalisasi adalah narapidana yang paling radikal, yang tingkat radikalnya pasti tinggi," kata Ansyaad. Selain dilakukan pemisahan, di Pusat Deradikalisasi tersebut nantinya narapidana terorisme akan dibina melalui program deredikaliasis. Pembinaan yang dimaksud yakni, berupa pembinaan karakter yang diintegrasikan melalui paham radikal terorisme dan penguatan wawasan kebangsaan. "Diharapkan, upaya dalam rangka pembinaan terorisme dapat berhasil secara maksimal dan dapat kembali di tengah-tengah masyarat serta tidak mengulangi perbuatannya," tambah Amir. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News