JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi menjajaki opsi untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan surat keputusan Menkumham Yasonna Laoly tentang pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya. Kepala Biro Humas dan Hubungan Antar Lembaga Ferdinand Siagian mengatakan, upaya banding dilakukan karena merasa SK Menkumham mengenai kepengurusan PPP telah sesuai secara administrasi. "Ketika ada peluang itu, Kemenkumham akan banding karena kita merasa sudah benar," ujar Ferdinand saat dihubungi, Sabtu (28/2). Ferdinand mengatakan, langkah tersebut diambil karena Kemenkumham ingin mengikuti proses hukum yang sudah ada. Ia mengaku belum tahu kapan upaya banding akan diajukannya karena salinan putusan PTUN tersebut belum diterima Kemenkumham.
Kemenkumham jajaki opsi banding soal PPP
JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi menjajaki opsi untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan surat keputusan Menkumham Yasonna Laoly tentang pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya. Kepala Biro Humas dan Hubungan Antar Lembaga Ferdinand Siagian mengatakan, upaya banding dilakukan karena merasa SK Menkumham mengenai kepengurusan PPP telah sesuai secara administrasi. "Ketika ada peluang itu, Kemenkumham akan banding karena kita merasa sudah benar," ujar Ferdinand saat dihubungi, Sabtu (28/2). Ferdinand mengatakan, langkah tersebut diambil karena Kemenkumham ingin mengikuti proses hukum yang sudah ada. Ia mengaku belum tahu kapan upaya banding akan diajukannya karena salinan putusan PTUN tersebut belum diterima Kemenkumham.