KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022. “Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luxembourg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi. Masyarakat tidak perlu khawatir, paspor RI dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara manapun,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (9/10).
Kemenkumham Pastikan WNI Bisa Ajukan Visa ke Belanda, Belgia dan Luksemburg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022. “Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luxembourg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi. Masyarakat tidak perlu khawatir, paspor RI dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara manapun,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (9/10).