KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, sejak diluncurkannya pendaftaran perseroan perseorangan pada Agustus 2021 hingga saat ini, telah ada permohonan pendaftaran perseroan perorangan lebih dari 13.000. Adapun perseroan perorangan merupakan aturan yang lahir dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Perseroan perorangan yang merupakan turunan yang dimandatkan UU Cipta Kerja sejak kita launching bulan delapan yang lalu, kita sudah memperoleh pendaftaran perseroan perorangan 13.191,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2). Yasonna mengatakan, perseroan perseorangan sangat membantu legalitas entitas seorang yang hendak mempunyai perusahaan. Perseroan perseorangan menggambarkan kemudahan berusaha dan bermanfaat untuk mengakses perbankan. “Dan kita berharap pelatihan nya dari Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar Yasonna.
Kemenkumham Sebut 13.191 UMKM Telah Terdaftar Sebagai Perseroan Perseorangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, sejak diluncurkannya pendaftaran perseroan perseorangan pada Agustus 2021 hingga saat ini, telah ada permohonan pendaftaran perseroan perorangan lebih dari 13.000. Adapun perseroan perorangan merupakan aturan yang lahir dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Perseroan perorangan yang merupakan turunan yang dimandatkan UU Cipta Kerja sejak kita launching bulan delapan yang lalu, kita sudah memperoleh pendaftaran perseroan perorangan 13.191,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2). Yasonna mengatakan, perseroan perseorangan sangat membantu legalitas entitas seorang yang hendak mempunyai perusahaan. Perseroan perseorangan menggambarkan kemudahan berusaha dan bermanfaat untuk mengakses perbankan. “Dan kita berharap pelatihan nya dari Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar Yasonna.