KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut rokok bukanlah barang ilegal sehingga tak dapat dilarang untuk diiklankan. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari menyebut tidak adanya larangan produk rokok untuk diiklankan sebagaimana norma putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait produk rokok. Hal ini disampaikan Cahyani dalam Halaqah Nasional yang digelar oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Baca Juga: Terkait RPP UU Kesehatan, Anggota DPR Ingatkan IHT Industri Legal dan Tak Dipersulit
Kemenkumham Sebut Rokok Tidak Dapat Dilarang untuk Diiklankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut rokok bukanlah barang ilegal sehingga tak dapat dilarang untuk diiklankan. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari menyebut tidak adanya larangan produk rokok untuk diiklankan sebagaimana norma putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait produk rokok. Hal ini disampaikan Cahyani dalam Halaqah Nasional yang digelar oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Baca Juga: Terkait RPP UU Kesehatan, Anggota DPR Ingatkan IHT Industri Legal dan Tak Dipersulit