Kemenkumham segera laporkan analisis pemberantasan korupsi di Indonesia



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Kementerian Hukum dan HAM melaporkan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tak hanya itu, SBY juga meminta ada semacam analisis terhadap Inpres No.5 tahun 2004 dan Inpres No.9 tahun 2011 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana seusai bertemu SBY untuk melaporkan rencana pelaksanaan Hari Anti Korupsi Sedunia di kantor Presiden, Senin (5/12).Denny mengaku KemenkumHam sudah mempersiapkan bahan laporan yang bakal diserahkan ke SBY. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, LPSK, Kementerian Keuangan, dan Kemenkumham. Denny akan melaporkan secara merinci uraian pelaksanaan Inpres No.5 tahun 2004 dan Inpres No.9 tahun 2011. Pihaknya akan menyampaikan tantangan, hambatan, pencapaian dan langkah ke depan agar pemberantasan korupsi lebih efektif. Menyangkut Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Denny menegaskan pencapaian Indonesia terbilang menggembirakan. Mengingat dalam kurun waktu 2004 sampai 2011, IPK Indonesia ada kenaikan naik sebanyak satu angka. Transparency International terakhir mengeluarkan IPK di angka 3. Kenaikan itu diklaim yang tertinggi di ASEAN. Sebagai contoh, China dalam kurun waktu 2004 sampai 2011 hanya naik 0,2. Sekadar informasi, dalam survei yang dilakukan terhadap 183 negara di dunia, Indonesia menempati skor CPI sebesar 3,0, naik 0,2 dibanding tahun sebelumnya sebesar 2,8.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini