JAKARTA. Langkah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) untuk tidak melanjutkan gugatannya terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kian mulus. Seiring sikap dari Kemenkumhan yang juga setuju untuk tidak melanjutkan perkara terkait Surat AHU No.AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang menyatakan adanya kecacatan dalam pendaftaran akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (BKB). Hal itu sebagaimana tercantum dalam tanggapan Kemenkumham yang telah diajukan ke PTUN. Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM, Sjafruddin menyatakan menerima pencabutan gugatan yang diajukan oleh MNC. "Tergugat menerima pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat," katanya, Senin (23/8). Lepas dari itu, Kemenkumham tetap memaparkan hal yang pada pokoknya sama seperti yang sebelumnya disampaikan dalam jawaban atas gugatan MNC. Bahwa surat tertanggal 8 Juni itu dikeluarkan atas dasar penelitian tim terlebih dahulu.
Kemenkumham setuju sengketa TPI diselesaikan di PTUN
JAKARTA. Langkah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) untuk tidak melanjutkan gugatannya terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kian mulus. Seiring sikap dari Kemenkumhan yang juga setuju untuk tidak melanjutkan perkara terkait Surat AHU No.AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang menyatakan adanya kecacatan dalam pendaftaran akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (BKB). Hal itu sebagaimana tercantum dalam tanggapan Kemenkumham yang telah diajukan ke PTUN. Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM, Sjafruddin menyatakan menerima pencabutan gugatan yang diajukan oleh MNC. "Tergugat menerima pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat," katanya, Senin (23/8). Lepas dari itu, Kemenkumham tetap memaparkan hal yang pada pokoknya sama seperti yang sebelumnya disampaikan dalam jawaban atas gugatan MNC. Bahwa surat tertanggal 8 Juni itu dikeluarkan atas dasar penelitian tim terlebih dahulu.