KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyebutkan, rencana pembentukan pusat legislasi nasional merupakan kewenangan Presiden Jokowi. Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan, saat ini Kemenkumham terdapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan untuk mengatur pembentukan perundang-undangan antara lain proses penyusunan rancangan UU, Perpu, PP dan Kepres. Baca Juga: Sejumlah LSM akan gelar aksi di depan DPR, simak tuntutannya
Kemenkumham tunggu petunjuk Jokowi soal pembentukan pusat legislasi nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyebutkan, rencana pembentukan pusat legislasi nasional merupakan kewenangan Presiden Jokowi. Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan, saat ini Kemenkumham terdapat Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan untuk mengatur pembentukan perundang-undangan antara lain proses penyusunan rancangan UU, Perpu, PP dan Kepres. Baca Juga: Sejumlah LSM akan gelar aksi di depan DPR, simak tuntutannya