JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) meluncurkan satu peta integrasi geospasial tematik atau Peta IGT. Peta ini menjadi referensi dalam mempercepat pemerintah mengambil keputusan terkait persoalan lahan. Kebijakan satu peta memang telah diamanatkan pada UU No 4 tahun 2011 tentang integrasi geospasial. Setelah tiga tahun semenjak diamanatkan dalam UU. Akhirnya, KemenLHK meluncurkan peta IGT. Adapun kelompok kerja nasional IGT pada tiga bagian yakni: Sub Kerja Monitoring Perizinan Sektoral, Penutup Lahan dan Status Lahan. Penutup lahan sebagai salah satu data IGT untuk menyusun kebijakan dalam perencanaan pembangunan nasional. Informasi penutup lahan merepresentasikan kondisi biofisik suatu wilayah atau ruang. Penyelenggaranya adalah: KemenLHK, Kementerian Pertanian dan Kementerian Tata Ruang dan Agraria.
KemenLHK luncurkan Peta Integrasi Geospasial
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) meluncurkan satu peta integrasi geospasial tematik atau Peta IGT. Peta ini menjadi referensi dalam mempercepat pemerintah mengambil keputusan terkait persoalan lahan. Kebijakan satu peta memang telah diamanatkan pada UU No 4 tahun 2011 tentang integrasi geospasial. Setelah tiga tahun semenjak diamanatkan dalam UU. Akhirnya, KemenLHK meluncurkan peta IGT. Adapun kelompok kerja nasional IGT pada tiga bagian yakni: Sub Kerja Monitoring Perizinan Sektoral, Penutup Lahan dan Status Lahan. Penutup lahan sebagai salah satu data IGT untuk menyusun kebijakan dalam perencanaan pembangunan nasional. Informasi penutup lahan merepresentasikan kondisi biofisik suatu wilayah atau ruang. Penyelenggaranya adalah: KemenLHK, Kementerian Pertanian dan Kementerian Tata Ruang dan Agraria.