JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil membebaskan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Donggala, Sulawesi Tengah dari hukuman mati dengan rajam di Saudi Arabia. Berdasarkan laman khusus Setkab, hari ini (6/2) pemerintah memulangkan Sri Wahyuningsih binti Mispan Eli, 38 tahun, TKI asal Donggala, Sulawesi Tengah yang telah menjalani hukuman selama lebih 9 tahun di Penjara Madinah, Arab Saudi. Sri Wahyuningsih, yang menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 981, direncanakan tiba di Jakarta pada Jumat (7/2) pukul 09.10 WIB. Setibanya di Jakarta, Sri Wahyuningsih akan melanjutkan perjalanan ke daerah asal di Donggala, Sulawesi Tengah, didampingi pejabat Kementerian Luar Negeri untuk dipertemukan dengan pihak keluarga.
Peninjauan Kembali Sri Wahyuningsih divonis hukuman mati rajam oleh Mahkamah Umum Madinah pada 28 Nopember 2005 karena terbukti dan mengakui telah melakukan perbuatan zina dengan sesama pekerja asing, warga negara Bangladesh, hingga hamil dan melahirkan seorang anak perempuan bernama Aisyah, saat ini berusia 9 tahun.