KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia memberikan tanggapan tegas terhadap laporan situasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang baru-baru ini dirilis oleh Amerika Serikat (AS). Laporan berjudul "2022 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia" menyoroti beberapa isu HAM di Indonesia, termasuk tragedi Kanjuruhan, kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo, dan permasalahan di Papua. Juru bicara Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, dalam konferensi pers yang diadakan hari Jumat (6/10/2023), menegaskan prinsip kedaulatan dan kesetaraan antarnegara. Iqbal menyatakan, "Setiap negara berdaulat dan setara. Lalu siapa yang memberikan hak suatu negara untuk menilai pelaksanaan HAM negara lain?" Iqbal juga menyoroti sifat unilateral laporan AS tersebut, dengan menyebut bahwa laporan tersebut tidak menggunakan parameter yang selama ini diterima secara universal. Dia mengatakan, "Memang ada negara yang rajin menilai praktek HAM di negara lain tapi selalu lupa menilai praktik HAM di negerinya sendiri."
Kemenlu Kritik Laporan AS tentang HAM di Indonesia: Tiap Negara Berdaulat dan Setara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia memberikan tanggapan tegas terhadap laporan situasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang baru-baru ini dirilis oleh Amerika Serikat (AS). Laporan berjudul "2022 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia" menyoroti beberapa isu HAM di Indonesia, termasuk tragedi Kanjuruhan, kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo, dan permasalahan di Papua. Juru bicara Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, dalam konferensi pers yang diadakan hari Jumat (6/10/2023), menegaskan prinsip kedaulatan dan kesetaraan antarnegara. Iqbal menyatakan, "Setiap negara berdaulat dan setara. Lalu siapa yang memberikan hak suatu negara untuk menilai pelaksanaan HAM negara lain?" Iqbal juga menyoroti sifat unilateral laporan AS tersebut, dengan menyebut bahwa laporan tersebut tidak menggunakan parameter yang selama ini diterima secara universal. Dia mengatakan, "Memang ada negara yang rajin menilai praktek HAM di negara lain tapi selalu lupa menilai praktik HAM di negerinya sendiri."