Kemenpan RB evaluasi layanan pertanahan di seluruh kantor BPN provinsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengevaluasi pelayanan publik pada seluruh Kantor Wilayah BPN di 34 provinsi. 

Langkah ini diambil menyusul adanya beberapa aduan dan laporan dari masyarakat terkait layanan pertanahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi. Selama 2 tahun terakhir, evaluasi pelayanan publik di lingkup Kementerian ATR/BPN sebenarnya hanya dilakukan pada salah satu kantor pertanahan yang diusulkan oleh Kementerian ATR/BPN. 

Pada tahun 2019 misalnya, lokus penilaian pelayanan publik adalah pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Sedangkan pada tahun 2020, diusulkan lokus penilaian yang berbeda, yaitu pada Kantor Pertanahan Kota Bogor, Jawa Barat. 


“Tahun ini cakupan evaluasi dan pemantauan akan diperluas pada Kantor Pertanahan di 34 provinsi,” jelas Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenpan RB pada Rabu (9/6/2021). 

Baca Juga: Badan Pertanahan Nasional gandeng Peruri untuk penerapan layanan digital solution

Pelaksanaan evaluasi tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Ada enam aspek yang akan dinilai dalam evaluasi tersebut. 

Aspek penilaian ini adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan.  Masing-masing aspek tersebut memiliki indikator penilaian yang berbeda. 

Pada periode 1 Januari 2020 hingga 3 Juni 2021 saja misalnya, ada 33 aduan terkait layanan di Kanwil BPN Sumatera Selatan yang masuk dalam aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Pelaksanaan evaluasi ini sejalan dengan fokus dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyasar pada layanan-layanan yang rentan dengan permasalahan yang cukup kompleks, salah satunya layanan pertanahan. 

Baca Juga: Komisi II DPR dan BPN sepakat penerapan sertifikat tanah elektronik ditunda

Di lingkup Provinsi Sumatra Selatan secara khusus, masih didapati beberapa laporan permasalahan pelayanan pertanahan, di antaranya terkait pengurusan sertifikat tanah dan dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Editor: Noverius Laoli