KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru. Hal ini untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah. Tjahjo menyebut, sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai work from office (WFO) berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.
Kemenpan RB terbitkan aturan baru sistem kerja ASN berdasarkan zonasi risiko wilayah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru. Hal ini untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah. Tjahjo menyebut, sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai work from office (WFO) berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.