KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus menertibkan akomodasi pariwisata yang belum memenuhi legalitas usaha di sejumlah platform
online travel agent (OTA). Hingga 1 Agustus 2026, sebanyak 259 akomodasi telah dihapus atau
delisting dari platform OTA. Juru Bicara Kementerian Pariwisata Imam Priyono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari program pembinaan OTA yang mewajibkan operator akomodasi melengkapi sejumlah dokumen legalitas, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Nomor Kegiatan Usaha (NKU), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Program tersebut dijalankan Kemenpar bersama sembilan OTA, yakni Airbnb, Trip.com, Expedia, Traveloka, RedDoorz, Agoda, Booking.com, OYO dan Tiket.com.
Baca Juga: Kemenpar Tertibkan Sistem Online Travel Agent Asing, Akomodasi Ilegal Bisa Ditindak "Kemenpar berkolaborasi dengan sembilan OTA untuk melakukan pembinaan kepada para operator usaha akomodasi di platform OTA agar mereka melengkapi persyaratan perizinan atau legalitas usaha," ujar Imam berdasarkan jawaban tertulis kepada Kontan,
Minggu (9/8/2026). Kemenpar sebelumnya memberikan batas waktu hingga 31 Juli 2026 bagi operator akomodasi untuk melengkapi legalitas usaha. Bagi akomodasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, proses
delisting dilakukan mulai 1 Agustus 2026. Dari sekitar 1.367 akomodasi pariwisata yang masuk daftar
delisting, sebanyak 397 listing telah berhasil menerbitkan izin usaha. Selain itu, sebanyak 195 listing tidak lagi ditemukan di platform OTA setelah dilakukan identifikasi. Sementara itu, masih terdapat 515
listing yang berada dalam proses delisting. Kemenpar menyebut jumlah tersebut menjadi target penghapusan pada tahap berikutnya karena masih terdapat OTA yang belum melaksanakan ketentuan sesuai regulasi.
Baca Juga: Laba Bersih Darma Henwa (DEWA) Naik 89% Jadi Rp 354,28 Miliar pada Semester I-2026 "Kemenpar mencatat per 1 Agustus 2026 masih terdapat selisih data sebanyak 515 listing dan akan menjadi target dikenakan penghapusan atau delisting di platform OTA pada tahap berikutnya," kata Imam. Dari sembilan OTA yang terlibat dalam program pembinaan, Booking.com tercatat memiliki jumlah merchant yang paling banyak masuk dalam daftar
delisting. Namun, dalam pelaksanaan
delisting pada 1 Agustus 2026, Traveloka tercatat menjadi platform yang paling banyak melakukan penghapusan, yakni 93 listing. Kemenpar juga mencatat penghapusan pada sejumlah platform lainnya. Dalam data yang disampaikan, Agoda melakukan
delisting terhadap 53 usaha akomodasi, Trip.com 25 usaha, Tiket.com 17 usaha, Airbnb 30 usaha, Expedia 34 usaha, OYO dua usaha dan RedDoorz lima usaha. Penertiban tersebut dilakukan setelah Kemenpar mengirimkan surat perintah
delisting kepada sembilan OTA sekitar dua bulan sebelum pelaksanaan. Surat tersebut dilengkapi daftar listing yang tidak memiliki perizinan usaha. OTA kemudian diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada merchant atau host paling lambat satu bulan sebelum batas waktu
delisting. Bagi merchant yang sebelumnya masuk daftar penghapusan tetapi telah memenuhi persyaratan hingga 31 Juli 2026, mereka dapat melaporkan legalitas tersebut kepada OTA maupun Kemenpar untuk dilakukan verifikasi ulang. Ke depan, Kemenpar juga menyiapkan mekanisme verifikasi berbasis
Application Programming Interface (API) yang akan menghubungkan sistem pemerintah dengan sembilan OTA. Sistem tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 1 Juni 2027. Melalui sistem tersebut, pemerintah menargetkan tidak lagi ada akomodasi yang dipasarkan melalui OTA tanpa NIB dan KBLI yang valid serta relevan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News