KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperketat pengawasan terhadap akomodasi wisata yang belum memiliki izin usaha resmi. Bahkan, Pemerintah RI bakal menghapus penginapan ilegal dari
platform online travel agent (OTA). BookCabin selaku platform OTA yang berada di bawah naungan Lion Group buka suara atas pernyataan dari Kementerian Pariwisata tersebut. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa BookCabin Travel Air saat ini turut menyediakan layanan dialog antara calon pelanggan dengan pihak BookCabin.
Hal itu dilakukan demi memberikan rasa kepercayaan calon pelanggan yang hendak memesan hotel, restoran hingga tempat wisata lainnya. BookCabin juga memastikan bahwa mitra hotel, restoran dan villa yang tersedia sudah terverifikasi secara resmi.
Baca Juga: Kemenpar Tertibkan Hotel dan Vila Tanpa Izin di OTA, Ini Respons Pengusaha "Kami menghubungi mitra itu secara langsung. Jadi ada yang namanya
Business to Business (B2B). Memang
Business to Business ini sifatnya sangat teknis ya, sulit untuk diterima publik, tetapi kami sebenarnya sudah melakukan filter yang kategori-kategori layanan hotel itu sesuai dengan
budget-nya pelanggan," ujar Danang Mandala di
Acara Press Conference BookCabin Travel Fair 2026 di Jakarta, Selasa (2/6/2026). Danang menjelaskan bahwa BookCabin Travel Air memiliki mitra dengan para pelaku usaha yang sudah tervirifikasi. Sebab, BookCabin Travel Air menerapkan proses verifikasi lebih awal untuk pelaku usaha. "Kami yang menyeleksi, kemudian kami yang melakukan spesifikasi karena tujuan Kerjasama ini dinikmati oleh end-user," kata Danang. Sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam waktu dekat dijadwalkan bertemu dengan pengelola OTA untuk membahas implementasi kebijakan tersebut. Kemenpar juga mendorong seluruh pengelola OTA memiliki kantor resmi di Indonesia. Berdasarkan data Kemenpar per 13 Mei 2026, lebih dari 100.000 unit usaha akomodasi telah terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), meningkat 45,4% sejak program pendataan dimulai pada Maret tahun lalu.
Baca Juga: Menhub Temukan OTA Beri Diskon Tiket Pesawat di Bawah 17% Saat Mudik Meski demikian, pemerintah mencatat masih terdapat lebih dari 470.000 akomodasi yang belum memiliki izin usaha resmi. Untuk mempercepat legalisasi usaha, Kemenpar menyiapkan program coaching clinic guna membantu pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berbasis risiko. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News