KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan perhotelan atau penginapan yakni RedDoorz dan OYO tengah marak beberapa waktu terakhir. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pun meminta agar kedua perusahaan tersebut tidak mencampur adukkan antara bisnis indekos dengan usaha perizinan akomodasi. Asisten Deputi Investasi Pariwisata Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Hengky Manurung mengatakan, usaha akomodasi haruslah memiliki perizinan akomodasi atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Usaha akomodasi juga dikenai pajak. Sementara, bisnis indekos dengan kamar kurang dari 10 tidak akan dikenai pajak. Baca Juga: Pemerintah targetkan sebanyak 17 juta wisatawan mancanegara di tahun 2020
Kemenpar minta RedDoorz dan OYO tak campurkan bisnis indekos dengan usaha akomodasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaringan perhotelan atau penginapan yakni RedDoorz dan OYO tengah marak beberapa waktu terakhir. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pun meminta agar kedua perusahaan tersebut tidak mencampur adukkan antara bisnis indekos dengan usaha perizinan akomodasi. Asisten Deputi Investasi Pariwisata Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Hengky Manurung mengatakan, usaha akomodasi haruslah memiliki perizinan akomodasi atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Usaha akomodasi juga dikenai pajak. Sementara, bisnis indekos dengan kamar kurang dari 10 tidak akan dikenai pajak. Baca Juga: Pemerintah targetkan sebanyak 17 juta wisatawan mancanegara di tahun 2020