KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menilai kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) merupakan instrumen penting untuk meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tengah kompetisi global yang semakin ketat dalam menarik wisatawan mancanegara. Menurut Kemenpar, BVK adalah kebijakan strategis yang tidak hanya mempermudah perjalanan wisatawan, tetapi juga meningkatkan daya saing destinasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kunjungan serta belanja wisatawan mancanegara. Indonesia pernah menerapkan BVK untuk 169 negara pada 2016. “Kajian WTTC dan Oxford Economics menunjukkan kebijakan tersebut meningkatkan permintaan wisatawan mancanegara sebesar 24% dan mendukung terciptanya sekitar 400.000 lapangan kerja,” tulis Kemenpar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan data kunjungan tahun 2018, dampaknya diperkirakan bahkan mencapai 32,4%. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan fasilitasi perjalanan memiliki korelasi kuat terhadap pertumbuhan kunjungan wisatawan.
Baca Juga: Kemenpar Wajibkan OTA Asing Kantongi NIB dan KBLI Kemenpar menyebut, kajian tersebut juga menunjukkan bahwa kebijakan bebas visa lebih efektif dibandingkan bentuk fasilitasi visa lainnya, dengan median peningkatan kedatangan wisatawan sebesar 16,6% per tahun, dibandingkan 8,1% untuk kebijakan jenis visa baru. Namun, Indonesia tetap perlu mempertimbangkan aspek keamanan, resiprositas, dan kepentingan nasional dalam perumusan kebijakan visa, sambil menjaga daya saing sebagai destinasi pariwisata global. Selain itu, kajian WTTC juga menunjukkan bahwa kebijakan bebas visa memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan sejumlah bentuk fasilitasi visa lainnya. Median peningkatan kedatangan wisatawan dari kebijakan visa-free tercatat sebesar 16,6% per tahun, lebih tinggi dibandingkan kebijakan new visa types yang berada pada 8,1% per tahun. Dari perspektif kawasan, kebijakan visa Indonesia juga perlu terus diperkuat agar lebih kompetitif. Berdasarkan perbandingan terhadap negara-negara ASEAN, jumlah negara yang memperoleh fasilitas bebas visa ke Indonesia saat ini masih relatif lebih terbatas dibandingkan beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Kementerian Pariwisata memahami bahwa kebijakan visa harus dirumuskan secara cermat. Ada aspek kehati-hatian, keamanan, resiprositas, dan kepentingan nasional yang harus dijaga. Namun, pada saat yang sama, Indonesia juga perlu memastikan tetap kompetitif sebagai destinasi pariwisata dunia.
Baca Juga: Jumlah Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Capai 15,38 Juta Sepanjang 2025 Temuan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC( menunjukkan bahwa penyederhanaan atau penghapusan persyaratan masuk dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sebesar 7,2%–27%, sedangkan penambahan hambatan masuk seperti travel authorization dapat menurunkan kedatangan wisatawan hingga 29,3%. Temuan ini memperkuat pandangan Kementerian Pariwisata bahwa kemudahan perjalanan merupakan faktor penting dalam meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia. Akses yang lebih mudah berpotensi meningkatkan jumlah kunjungan, lama tinggal, dan pengeluaran wisatawan, sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah, pelaku usaha, UMKM, dan tenaga kerja. “Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan BVK yang tetap memperhatikan keamanan dan kepentingan nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pariwisata global.” pungkas Kemenpar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News