Kemenpar Tertibkan Sistem Online Travel Agent Asing, Akomodasi Ilegal Bisa Ditindak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperketat pengawasan platform online travel agent (OTA) asing yang memasarkan akomodasi di Indonesia. 

Pemerintah menegaskan OTA asing yang beroperasi di Indonesia tetap wajib mengikuti ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Pariwisata Imam Priyono mengatakan, platform OTA asing yang beroperasi di wilayah Indonesia memiliki kantor perwakilan atau representative office sehingga tetap tunduk pada ketentuan nasional.


Baca Juga: Laba Bersih Darma Henwa (DEWA) Naik 89% Jadi Rp 354,28 Miliar pada Semester I-2026

"Perusahaan online travel agent (OTA) asing yang beroperasi di wilayah RI mempunyai kantor perwakilan atau representative office dan mereka harus tunduk pada hukum dan peraturan di Indonesia," ujar Imam dalam jawaban tertulis kepada Kontan, Minggu (9/8/2026).

Kemenpar saat ini tengah menjalankan program pembinaan terhadap sembilan platform OTA, termasuk sejumlah perusahaan asing seperti Airbnb, Trip.com, Expedia, Agoda dan Booking.com.

Salah satu fokus pembinaan ialah memastikan akomodasi yang ditawarkan melalui platform tersebut memiliki legalitas usaha. Operator diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Kegiatan Usaha (NKU) dan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang valid dan relevan.

Menurut Kemenpar, salah satu tantangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut ialah proses pengumpulan dan verifikasi data legalitas dari merchant atau host. Data NKU, NIB dan KBLI harus sesuai dengan data dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Sejumlah OTA juga masih mempertanyakan kebutuhan pengumpulan NKU karena satu NIB dapat memiliki lebih dari satu NKU apabila pelaku usaha menjalankan beberapa kegiatan usaha atau memiliki beberapa lokasi usaha.

Untuk memperkuat pengawasan, Kemenpar menyiapkan sistem berbasis API yang nantinya terhubung dengan sistem representative office OTA asing maupun platform lainnya.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat berinteraksi langsung dengan sistem OTA untuk mengontrol kewajiban penghapusan akomodasi yang tidak memiliki NIB dan KBLI yang valid.

"Pemanfaatan aplikasi API, sistem Kemenpar akan terhubung dengan sistem Rep Office OTA asing dan saling berinteraksi, akan memudahkan kita mengontrol kewajiban OTA untuk menghapus perusahaan akomodasi yang tidak berizin," kata Imam.

Baca Juga: Ekspor Batubara Semester II-2026 Diproyeksi Solid, Harga di Atas US$ 100 per Ton

Sistem verifikasi berbasis API tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 1 Juni 2027. Pemerintah berharap integrasi ini dapat mencegah akomodasi tanpa legalitas kembali dipasarkan melalui platform OTA.

Saat ini, proses penertiban masih dilakukan secara bertahap. Kemenpar sebelumnya telah mengirimkan surat perintah delisting kepada sembilan OTA dan memberikan batas waktu kepada merchant untuk melengkapi legalitas hingga 31 Juli 2026.

Bagi akomodasi yang tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu tersebut, OTA diwajibkan melakukan delistingmulai 1 Agustus 2026.

Tidak berhenti pada operator akomodasi, pemerintah juga menyiapkan konsekuensi bagi platform yang tetap memfasilitasi akomodasi ilegal. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebut dapat memberikan sanksi kepada platform OTA yang masih memfasilitasi usaha akomodasi ilegal, mulai dari teguran hingga pemutusan akses atau takedown.

Kemenpar menegaskan, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk membatasi aktivitas bisnis OTA. Penertiban diarahkan untuk membangun ekosistem pariwisata yang lebih tertib dan kompetitif, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News