KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) meminta platform Online Travel Agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia untuk memenuhi kewajiban perizinan usaha, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan pelaku usaha asing yang memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia tetap tunduk pada regulasi yang berlaku. "Kalau ini penting dalam konteks supaya para OTA asing mau menghormati atau tunduk pada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Saya rasa kebijakan ini merupakan sebuah inovasi kebijakan," ujar Trubus kepada Kontan, Kamis (18/6).
Kemenpar Wajibkan OTA Asing Kantongi NIB dan KBLI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) meminta platform Online Travel Agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia untuk memenuhi kewajiban perizinan usaha, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan pelaku usaha asing yang memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia tetap tunduk pada regulasi yang berlaku. "Kalau ini penting dalam konteks supaya para OTA asing mau menghormati atau tunduk pada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Saya rasa kebijakan ini merupakan sebuah inovasi kebijakan," ujar Trubus kepada Kontan, Kamis (18/6).
TAG: