Kemenpar Wajibkan OTA Asing Kantongi NIB dan KBLI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) meminta platform Online Travel Agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia untuk memenuhi kewajiban perizinan usaha, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan pelaku usaha asing yang memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia tetap tunduk pada regulasi yang berlaku.

"Kalau ini penting dalam konteks supaya para OTA asing mau menghormati atau tunduk pada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Saya rasa kebijakan ini merupakan sebuah inovasi kebijakan," ujar Trubus kepada Kontan, Kamis (18/6).


Baca Juga: Per 1 Juli 2026, Pembelian Valas Tanpa Underlying Jadi US$ 10.000 per Bulan

Kemenpar sebelumnya tengah menyiapkan sistem integrasi data dengan OTA melalui Application Programming Interface (API) untuk memudahkan verifikasi legalitas usaha akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital. Dalam proses tersebut, pemerintah juga mendorong kepatuhan pelaku usaha, termasuk platform OTA asing, terhadap kewajiban perizinan di Indonesia.

Sejumlah OTA asing yang banyak digunakan wisatawan di Indonesia antara lain Agoda, Booking.com dan Airbnb. Platform-platform tersebut menjadi bagian penting dalam rantai distribusi produk pariwisata nasional, khususnya akomodasi.

Trubus menilai kewajiban NIB dan KBLI juga penting untuk menciptakan level playing field antara pelaku usaha asing dan domestik. Selama ini, menurutnya, terdapat persepsi bahwa OTA lokal menghadapi beban regulasi yang lebih besar dibandingkan kompetitor asing.

"Dari sisi keadilan usaha, OTA dalam negeri merasa ada kesenjangan. Karena itu aturan ini bisa menciptakan persaingan yang lebih sehat," katanya.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan usaha juga dapat membuka peluang investasi yang lebih besar dari OTA asing. Jika perusahaan-perusahaan tersebut memiliki entitas usaha yang lebih kuat di Indonesia, peluang pembukaan kantor dan ekspansi bisnis dinilai akan semakin besar.

"Kalau mereka bisa mengembangkan usaha atau kantor cabang di berbagai wilayah Indonesia, itu juga akan menyerap tenaga kerja," ujarnya.

Trubus menilai selama ini sebagian OTA asing cenderung memandang Indonesia sebagai pasar yang besar, namun belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan ketentuan usaha yang berlaku di dalam negeri.

Karena itu, ia mendukung upaya pemerintah memperkuat kepatuhan regulasi tanpa mengurangi daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi dan pasar pariwisata.

Meski demikian, Trubus mengingatkan implementasi kebijakan tersebut perlu dibarengi sosialisasi yang memadai kepada pelaku usaha asing. Menurutnya, pendekatan yang lebih moderat akan membantu membangun kepercayaan sehingga proses penyesuaian aturan dapat berjalan lebih efektif.

"Yang penting bagaimana pemerintah bisa menciptakan kondisi agar mereka tetap nyaman berusaha di Indonesia, tetapi tetap mematuhi regulasi yang berlaku," tutupnya.

Baca Juga: Biaya Pungut Pajak Rendah Tapi Tax Ratio Tertinggal, Ekonom Sebut Ini Ilusi Fiskal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News