KONTAN.CO.ID - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali memberikan Bantuan Intensif Pemerintah atau BIP di tahun 2021 ini. Ada dua kategori BIP yang diberikan oleh Kemenparekraf di tahun 2021 ini yaitu BIP Reguler dan BIP Jaringan Pengaman Usaha (JPU). Masing-masing kategori akan mendapatkan jumlah bantuan yang berbeda. Penerima BIP reguler akan mendapatkan bantuan dana maksimal sebesar Rp 200.000.000.
Dana tersebut bisa untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Sedangkan penerima BIP JPU tahun 2021 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 20.000.000. Dana yang diberikan dapat digunakan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ada kesempatan magang di BUMN Inalum untuk mahasiswa D3 dan S1, ini persyaratannya Untuk program BIP Reguler, dapat didaftar oleh pelaku usaha aplikasi,
game developer, kriya, fesyen, kuliner, film,/video dan animasi, serta sektor pariwisata. Pengusaha bidang kuliner, fesyen, dan kriya bisa mendaftar program BIP JPU dari Kemenparekraf. Pendaftaran BIP dari Kemenparekraf ini dibuka mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021. Penting untuk diingat jika pendaftaran bantuan dari pemerintah ini tidak dipungut biaya apapun. Mari cermati cara mendaftar BIP tahun 2021 dari Kemenparekraf di bawah ini, dirangkum dari laman
aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id.
Tata cara pendaftaran program BIP Kemenparekraf 2021
1. Mengakses laman
http://bip.kemenparekraf.go.id/. 2. Klik tombol "Daftar". 3. Pilih jenis bantuan sesuai dengan syarat yang dapat dipenuhi, contohnya klik tombol "Daftar BIP Reguler" untuk peserta BIP Reguler. 4. Mengisikan Nomor Izin Berusaha atau NIB yang terdaftar OSS pada form pendaftaran. 5. Klik tombol "Daftar BIP Reguler" untuk pendaftar BIP Reguler atau "Daftar BIP JPU" bagi peserta BIP JPU. 6. Mengisi form pendaftaran dengan data sebagai berikut:
- NIB yang terdaftar pada OSS.
- Nama perusahaan.
- Alamat perusahaan.
- Nama pemilik.
- Nomor KTP.
- NPWP badan usaha
- Alamat email yang masih aktif.
- Nomor handphone Whatsapp.
- Mengunggah dokumen NIB dengan cara klik tombol "Choose Files".
- Melihat video penggunaan dan petunjuk teknis yang tersedia.
7. Beri tanda centang pada kolom pertanyaan jika Anda telah menonton video dan memahami petunjuk teknis. 8. Klik tombol daftar jika data yang dimasukkan sudah lengkap. 9. Setelah data terverifikasi, peserta akan mendapatkan data akun melalui nomor
Whatsapp dan email yang didaftarkan. 10. Login pada laman
http://bip.kemenparekraf.go.id/ dengan cara klik tombol "Masuk". 11. Ketik
username dan password akun yang telah dikirimkan pada form
login lalu klik tombol "
Login" untuk masuk ke dalam sistem. Informasi lengkap tentang Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) Kemenparekraf tahun 2021 bisa Anda lihat di
https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News