Kemenparekraf dorong pelaku usaha manfaatkan insentif pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) didorong untuk memanfaatkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya mitigasi dan mempercepat pulihnya perekonomian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dari dampak pandemi COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pemerintah telah menggulirkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan industri parekraf yang terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Turis Asing Belum Masuk Sebabkan Okupansi Hotel Rendah


Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.

PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%. Termasuk untuk sektor pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta bidang ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman, dan lainnya.

"Namun pemanfaatan program ini oleh industri masih rendah, baru dipergunakan oleh 200.000 wajib pajak atau sebesar 8% dari 2,3 juta wajib pajak," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Minggu (5/7).

Baca Juga: Meksiko meningkatkan pemeriksaan perbatasan dengan AS untuk mencegah virus corona

Untuk itu, ia mengimbau industri agar lebih aktif dan mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif tetap laju di tengah pandemi.

Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada industri agar informasi ini tersampaikan dengan baik. Termasuk proaktif menghubungi para pelaku agar dapat memanfaatkan kebijakan stimulus dan relaksasi.

"Seperti pengurangan pajak dan lainnya yang mereka berhak bukan hanya untuk tahun ini tapi juga untuk tahun depan," tuturnya.

Editor: Noverius Laoli